Monday, October 25, 2010

HUKUM MINUMAN KERAS DAN HIKMAH DILARANGNYA



1.      Pengertian Minuman Keras
Yang dimaksud dengan minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan minumannya menjadi hilang kesadarannya. Yang termasuk minuman keras seperti arak(khamar), minuman yang banyak mengandung alkhol, seperti wine, whisky, brendy, samagne, malaga dan sebagainya. Selain itu juga adalah benda yang memabukan, seperti : ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon, extasy, shabu-shabu dan lain-lain, sama termasuk kategori minuman keras.
2.      Hukum Dilarangnya Minuman Keras
Hukum minuman keras adalah haram, pelakunya termasuk dosa besar
Allah swt. berfirman

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS Al-Maidah :90)
Rasulullah saw, bersabdah:
Artinya:
“apa pun yang banyak memabukan, maka sedikitnya pun haram”.(HR. Nasa’I dan Abu Dawud)
Bagi peminumnya termasuk dosa besar dan dilaknat oleh Allahswt. Rasulullah. Bersabdah:
Artinya :
Dari abdullah nbin umar, rasulullah saw. Bersabdah : “ barang siapa minum khamar dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, pemjualnya, pembelinya, pemerasanya, orang yang menyuruh memerasnya, pembawanya dan yang dibawakan ( yang pemiliknya).” ( HR.Abu dawud)
3.      Had Minuman Minuman Keras
Orang yang meminum minuman keras mendapat had )hukum)yaitu dijilid (didera) antara 40 sampai 80 kali.
Nabi saw. Bersabdah:
Artinya :
Dari Anas Bin Malik r.a. “ dihadapakan kepada nabi saw. Seseorang yang telah meminumkhamar, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurmakira-kira 40 kali”. (Muttafaq ‘Alaih)
Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamar, ulamah berpendapat. Sebab rasulullah juga tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak seperti had zina ghair mushan atau had qadzaf. Iman abu hanifah, iman malik dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 80 kali pukulanjilid. Mereka beralasan bahwa shabat, setelah bermusnyawarah menetapkan secara ijmah had peminum khamar 80 kali  pukul.
 Hadits nabi dalam cerita Al-walid bin uqbah.
Artinya :
“ nabi telah mendera(peminum keras) 40 kali, abu bakar menderanya 40 kali dan umar menderanya 80 kali, dan semuanya sunah sedangkan yang paling saya senangi ialah 80kali dera”. (HR.Muslim)
Sementara iman syafi’I, abu daud dan ulamah-ulamah zhahiriyah berpendapat bahwa had bagi peminum minuman keras adalah 40 kali pukulan. Tetapi iman atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga mencapai 80 kali pukulan. Tambahan 40 kali merupan ta’zir hak imam. Jikaperlu bisa ditambah, dan jika cukup 40 kali pukulan.
4.      Bahaya Minuman Keras
Minuman keras yang beredar semuanya mengandung campuran alkhol atu etanol. Apabila diminum dalam jumlah tetentu, maka peminum akan menjadi mabuk. Hal ini karenakan alkoholatau etanol dapat merusak jaringan syarafnya diseluruh tubu, ternmasuk syaraf otak yang menjadi pusat pengendali kesadaran manusia. Jika dilakukan secara kontinyu(terus menerus), maka dapat merusak jaringan tubuh secara total. Seluruh jaringan syarafnya rusak seperti kabel listrik bisa yang konsleting. Hanya bedanya kalau kabel listrik bisa diganti dengan yang baru, tapi syaraf manusia tidak bisa diganti dengan yang baru, kecuali tinggal menunggu kematian saja.
            Selain merusak kesehatan tubuh, miras dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Banyak pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, perzinaan dan kejahatan lainya diawali dengan terlebih dahulu menenggak minuman keras atau pil goyang kepala oleh pelakunya.
            Kejahatan akibat dari minuman keras ini tidak berdiri sendiri, tapi selalu ada kaitannya dengan kejahatan lainnya yang saling berkorelasi, yaitu yang dikenal dengan lima M: main (berjudi), Mandat(mengisap candu,narkoba). Maling(mencuri, merampok,), Minum(mabuk), dan Madon(main perempuan/ zina).
            Demikian pula pil-pil laknat mempeunyai dampak yang lebih keras dari pada minuman keras, karena sudah dircik dengan berbagi zat kimia dan adiktif yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Extasi atau inex shabu-shabu merupakan turunan amfetamine, dengan unsur utama N, alpha- dimenthylamine (MDMA). Dulunya amfetamine biasa digunakan untuk menguruskan badan,. Kemampuan lainnya adalh digunakan untuk mengatur peredaran syaraf pusat, terutama syaraf otonom yang mengatur peredaran darah dan pernapasan . sehingga orang yang mengkonsumsi zat ini mapu bergerak non stop tampa rasa capek, sangup bergadangsemalam suntuk tampa rasa ngantuk, tetapi jika dosinya terlalu tinggi, atau pengunanya yang terus-menerus akan menyebabkan psikosis, yaitu kelainan jiwa yang mengakibatkan kematian.
            Karena agama telah melarang memakanan dan minuman yang dapat merusak otak dan susunan syaraf manusia.
5.      Hikmah Dilarngnya Minuman Keras
a.       Menjaga kesehatn badan dan mental
Minuman keras ini sangat berbahaya baik bagi peminum maupun  akibatnya bagi orang lain. Minuman keras itu merusak jaringan syaraf terutama syaraf otak, merusak hati(liver) dan hancurnya jiwa/rohani. Dengan diharamkannyua minuman keras, maka manusia akan menjahuinya. Sehingga dengan demikian akan terhindar dari bahaya-bahaya tersebut diatas.

b.      Menhindari lahirnya kejahatan sosial.
Orang yang dalam keadaan mabuk sering melakukan kejahatan pada orang lain. Dengan menjauhi perbuatan tersbut, maka kehidupan masnyarakat dapan menjadi lebih tenang  dan damai.
c.       Menjaga generasi penerus agar lebih baik, sehat jasmani dan rohani.
d.      Melindungi kehoratan. Banyak bukti bahwa pelaku pemerkosaan terhadap wanita sebagian besar adalah peminum minuman keras.
6.      Menjauhi miras
Bagi yang belum pernah menkonsumsi miras, jangnlah mencoba untuk mencicipinya meskipun hanya sedikit. Sekali kita mencoba, sehumur hidup bisa sengsara. Para pecandu miras, atau sekarang lebih dikenal dengan istilah narkoba, berawal daricoba-coba dari temannya atau dari orang yang sengaja menjebaknya agar kita menjadi pengguna narkoba. Diawali dengan kemudajhan –kemudahan yang ia berikan, seperti memiliki narkoba secara gratis atu harga murah, sampai pada saatnya seseorang sudah kecanduan kemudahan-kemudahan itu tidak diberikannya lagi. Maka bila sudah kecanduan, apa pun dilakukannya asalkan memperoeh narkoba, seperti berbohong, menjual barang-barang berharga, mencuri, merampok, bahkan membunuh demi memperoleh uang untuk membeli narkobah.
Maka upaya untuk menjauhi miras/narkoba harus diawali sekarang, atas dasar kesadarn, bahwa miras itu membahayakan dan tidak ada gunanya dalam kehidupan kita.
Bagi yang sudah terjebak dalam minuman setan ini, tumbuhkan tekad dan keyakinan yang kuat untuk menjahuhinya. Ucapkan selamat tinggal padnya, karena miras itu akan merusak kehidupan dan masa depan kita. Sambil berusaha jangan lupa berdo’a memohon petunjuk dan dan kekuatan dari Allah swt. Agar dihindari dari perbuatan-perbuatan yang terkutuk itu.

1 comment:

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    ReplyDelete